-->

Ads 720 x 90

Tarif Ojek Online Naik [Gojek dan Grab] September 2019

Tarif ojek online di indonesia akhirnya naik lagi khususnya bagi gojek dan grab yang merupakan transportasi online terbesar di indonesia.

Peraturan tarif ojek online di indonesia ini sudah tertuang di peraturan menteri perhubungan No. 348 Tahun 2019.


Adapun yang menyusun adanya perubahan tarif pada transportasi online adalah sebagai berikut:
Biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.

Selain itu oemerintah juga sudah mengatur perubahan tarif di indonesia dengan membagi menjadi tiga zonasi yaitu:
  • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Percobaan Pertama sudah dilakukan di 8 kota yang ada di indonesia.

Sebagai informasi, akan berlaku hingga 224 kota seluruh Indonesia. Adapun, Gojek akan memberlakukan tarif baru ojek online di 221 kota, sedangkan Grab akan menerapkan di 224 kota.

Untuk pengawasannya, Kemenhub akan menggandeng 25 Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190901070204-37-96308/siap-siap-besok-tarif-grab-gojek-cs-bakal-naik

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter