Peraturan tarif ojek online di indonesia ini sudah tertuang di peraturan menteri perhubungan No. 348 Tahun 2019.
Adapun yang menyusun adanya perubahan tarif pada transportasi online adalah sebagai berikut:
Biaya langsung yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20% dari total biaya langsung.
Selain itu oemerintah juga sudah mengatur perubahan tarif di indonesia dengan membagi menjadi tiga zonasi yaitu:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Untuk pengawasannya, Kemenhub akan menggandeng 25 Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190901070204-37-96308/siap-siap-besok-tarif-grab-gojek-cs-bakal-naik
Post a Comment
Post a Comment