Pelanggaran Terhadap Aturan Kerja:
1. Kesalahan pada penggunaan aplikasi:
- Berhenti bekerja tanpa menyelesaikan shift
- Menolak menjalankan order yang ditunjuk secara otomatis
- Tidak mengubah status penyelesaian order tepat waktu
- Menyelesaikan order dengan biaya lebih sedikit dari yang sesungguhnya diterima dari penumpang;
2. Penjemputan yang tidak sesuai:
Order diambil namun pengemudi tidak datang;
- Pembatalan order yang tidak sesuai;
- Pembatalan order pada pesanan reservasi kurang dari 25 menit dari waktu yang ditentukan tanpa alasan yang kuat;
- Keterlambatan penjemputan pada pesanan reservasi lebih dari 10 menit;
3. Mengubah biaya perjalanan yang tidak sesuai;
4. Perilaku tidak baik terhadap klien ataupun operator;
5. Penyalahgunaan fitur perbincangan (chat):
- Penggunaan kata-kata yang tidak baik (termasuk kalimat kasar yang terselubung);
- Penawaran untuk membeli minuman keras atau obat-obatan terlarang;
- Menyerukan provokasi, aksi protes terhadap layanan order angkutan;
- Membahas atau mengkritik harga, pekerjaan kantor dan layanan order angkutan secara umum;
- Mengiklankan barang atau layanan angkutan lain secara tersembunyi ataupun terang-terangan ;
- Pengiriman pesan yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada bagian "Perbincangan umum", "Situasi lalu lintas", "Bazaar";
- Penyebaran nomor telepon pribadi;
- Penulisan pesan yang menyinggung dan menghina martabat manusia;
6. Secara terang-terangan mengiklankan layanan angkutan lain, membagikan kartu nama, selebaran, suvenir
7. Bekerja dengan mobil yang mengalami kerusakan;
8. Bekerja dengan nomor telepon yang tidak terdaftar dalam layanan order angkutan;
9. Bekerja dengan mobil lain tanpa memberi tahu kantor;
10. Memberikan ID login / kata sandi ke pihak ketiga;11. Pembatalan order di aplikasi secara sengaja pada pesanan yang sebenarnya diselesaikan;
12. Menyelesaikan order bukan dengan pelanggan yang melakukan pemesanan;
13. Kinerja pesanan dalam keadaan mabuk;
14. Partisipasi dalam aksi protes terhadap layanan taksi;
15. Penjualan barang ilegal;
16. Pengangkutan penumpang lain yang tidak berkaitan dengan pemesan;
17. Penghapusan stiker "Maxim" tanpa memberi tahu kantor, dan memberikan informasi palsu tentang keberadaan stiker di mobil.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, pengemudi akan dikenakan sanksi.
Pelanggaran terhadap aturan kerja memiliki dampak negatif pada peringkat.
Demikian tadi informasi Aturan Kerja Driver Maxim Indonesia
Post a Comment
Post a Comment