-->

Ads 720 x 90

HISTORIA GABUNGAN AKSI RODA DUA INDONESIA | STORY GARDA

Dalam menyampaikan aspirasi tuntutan, kami ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, selalu melalui beberapa tahap dan proses :


1. Tahap persuasif dengan berkirim surat untuk permohonan audiensi dan silahturahmi kepada pihak/instansi/institusi yang akan kami tuju.

2. Tahap pernyataan sikap, apabila permohonan secara persuasif kami tidak mendapat tanggapan, maka kami akan menyatakan sikap mengenai sikap dan tindakan kami selanjutnya.

3. Tahap turun massa aksi unjuk rasa, ini adalah tahap terakhir apabila secara persuasif maupun pernyataan sikap kami tidak ditanggapi, maka kami akan bergerak secara aksi massa unjuk rasa ke titik tujuan kami.

Di Pemerintahan saat ini, kami ojek online sudah mengalami semua tahap perjuangan, baik perjuangan damai maupun hingga perjuangan yang menimbulkan bentrok fisik (hanya pejuang yang mengalami perjuangan bentrok fisik yang paham situasinya).

Berbagai pendekatan humanis dari aparat, walau mungkin kadang ada kesalah pahaman, namun semua mendapat solusi yang baik, bayangkan apabila kita berada pada rezim represif seperti masa orde baru (bagi yang pernah mengalami), mungkin saja para aktivis pejuang ojek online sudah ada yang hilang seperti halnya para aktivis yang gugur maupun hilang pada rezim orde baru, yang mengalami tindakan represif intimidasi dari rezim.

Maka kami aktivis ojek online akan menolak apabila ada upaya-upaya kebangkitan rezim represif di Bumi Pertiwi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada beberapa sejarah besar dalam masa Pemerintahan saat ini yang menjadikan ojek online tetap bisa eksis dalam mencari nafkah

1. Istana Merdeka, 18 Desember 2015, Presiden RI mengumumkan pada Rakyat Indonesia, bahwa "OJEK ONLINE ADALAH KENISCAYAAN SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF MEDIA MENCARI NAFKAH BAGI SEBAGIAN MASYARAKAT, SEHINGGA PEMERINTAH MEMBERIKAN IZIN BAGI OJEK ONLINE AGAR TETAP ADA DAN BEROPERASI UNTUK MELAYANI MASYARAKAT DAN PENGEMUDINYA BISA MENCARI NAFKAH.

2. Istana Merdeka, 27 Maret 2018, Presiden RI bersama Mensesneg, Menhub, Menkominfo dan KSP menerima langsung perwakilan ojek online dari Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) indonesia yang saat itu sedang lakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, dan ini merupakan sejarah yang telah terukir dalam perjuangan ojek online NKRI GARDA INDONESIA.

3. DPR RI, 23 April 2018, puluhan ribu ojek online melakukan aksi besar Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia, ojek online dari berbagai daerah di Indonesia hadir dalam aksi unjuk rasa terbesar dalam sejarah ojek online, perwakilan diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI dan langsung Rapat Dengar Pendapat dengan perwakilan GARDA, walau saat aksi tersebut terjadi peristiwa sejarah pengkhianatan yang dilakukan oleh beberapa gelintir oknum ojek online yang masuk melalui pintu belakang DPR RI dan mereka dipimpin oleh salah satu LSM yang memanfaatkan ojek online dengan maksud dan tujuan tertentu untuk kepentingan mereka.

4. Kementerian Perhubungan RI, Desember 2018, Menteri Perhubungan RI umumkan akan ambil langkah diskresi untuk membuat payung hukum bagi ojek online, mekanisme pelaksaan perumusan payung hukum melibatkan ojek online, sehingga 2 Januari 2019, GARDA Indonesia menghadap Dirjen Perhubungan Darat untuk persiapan mengundang ratusan komunitas ojek online dari Jabodetabek maupun dari berbagai Kota di seluruh Indonesia, namun karena keterbatasan, maka banyak ojek online dari berbagai  kota yang diundang tidak dapat hadir, sehingga sesuai rencana GARDA Indonesia bersama Kemenhib RI,  8 Januari 2019 dilaksanakan pemilihan untuk membentuk Tim 10 perwakilan ojek online untuk ikut merumuskan Permenhub.

5. Kementerian Perhubungan RI, 18 Maret 2019, Kementerian Perhubungan RI menerbitkan payung hukum ojek online berupa Peraturan Menteri Perhubungan RI No.12 tahun 2019 mengenai Keselamatan Berkendara bagi Roda Dua.

6. Kementerian Perhubungan RI, 25 Maret 2019, Menteri Perhubungan RI menerbitkan payung hukum ojek online yang mengatur mengenai biaya jasa (tarif) bagi ojek online yang terbagi dalam 3 zonasi, terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan RI No.348 tahun 2019 mengenai Biaya Jasa Ojek Online, yang berlaku efektif 1 Mei 2019, sehingga secara resmi perusahaan aplikator tidak punya wewenang lagi mengatur tarif ojek online, tarif diatur oleh Negara dan Pemerintah RI.

Suka atau tidak suka, sejarah perjuangan ojek online satu persatu mulai terwujud walaupun belum semua yang sesuai aspirasi, namun setidaknya Negara dan Pemerintah RI sudah penuhi beberapa tuntutan ojek online.

DAN YANG PALING UTAMA ADALAH :
" OJEK ONLINE HINGGA DETIK INI MASIH BISA BEROPERASI MENCARI NAFKAH BAGI KELUARGANYA "

Tinggal penilaian tersendiri dari rekan-rekan ojek online dan masyarakat, mengenai perjuangan ojek online dan peran serta Negara dan Pemerintah RI bagi ojek online.

Hujatan, fitnah dan cacian dari rekan-rekan yang tidak suka atas perjuangan kami merupakan hal yang biasa, kami tidak akan perdulikan, setidaknya suka atau tidak suka, sedikit demi aedikit mereka akan merasakan manfaat dari perjuangan para pejuang dan para pembencipun akan tetap jalani pekerjaan mencari nafkah bagi Keluarganya sebagai ojek online layaknya kami para pejuang ojek online, karena pembenci maupun pejuang sama-sama masih sebagai ojek online.

Jakarta, 5 April 2019
Salam Perjuangan

GABUNGAN AKSI RODA DUA INDONESIA

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter